Tampilkan postingan dengan label Haki. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Haki. Tampilkan semua postingan

Rabu, 26 Oktober 2011

Jenis-jenis HaKI PL beserta contohnya

HaKI adalah hak eksklusif yang diberikan oleh suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karyanya. HaKI tidak terpaku pada ciptaan yang berupa fisik saja tapi juga yang non-fisik seperti ilmu pengetahuan dan teknologi. Salah satunya adalah perangkat lunak / software. Ada beberapa jenis HaKI PL.
Jenis-jenis HaKI PL :
1. Perangkat lunak berpemilik
   Seseorang tidak dapat menggunakan , mengedarkan atau memodifikasinya tanpa izin pemilik. Jika mendapat izin pun biasanya si pemilik masih menetapkan batasan.
contoh : Microsoft Windows, Apple Macintosh.
2. Perangkat lunak semi-bebas
   perngkat lunak nya tidak bebas namun si pemilik mengizinkan orang lain untuk menggunakan, mengembangkan, mendistribusikannya dengan syarat tertentu seperti nirlaba.
   contoh : PGP
3. Perangkat lunak komersial
   PL ini dikembangkan untuk tujuan komersil/bisnis.
   contoh : sistem operasi windows, zope.
4. Publik domain
   PL yang sudah melewati batas kadaluarsanya maka siapapun dengan mudah bisa menggunakannya.
   contoh : STP MP3 Player
5. Freeware
   PL yang didistribusikan secara gratis namun bukan untuk pemodifikasian hanya terbatas pemakaian saja.
   contoh : Winamp,adobe Reader
6. Shareware
   PL yang didistribusikan secara gratis dengan jangka waktu tertentu. Jika batas waktu telah habis maka user harus
   membayar lisensi untuk melanjutkan penggunaan PL atau menghapusnya dari komputer.
   contoh : WinRAR,IDM.
7. Perangkat lunak bebas
   PL yang mengizinkan siapapun untuk menggunakan,menyalin,memodifikasi dan mendistribusikan secara gratis atau dengan biaya.
   contoh : Open office, mozilla firefox.
8. Copylefted
   PL yang walaupun sudah dimodifikasi namun dalam pendistribusiannya tidak boleh menambah batasan-batasan lain.
   contoh : sistem operasi Linux, Gambas2 (aplikasi pemrograman)
9. GNU General Public License (GNU/GPL)
   Kumpulan ketentuan untuk meng-Copylefted-kan PL. PL yang terdaftar GNU/GPL sebagian besar PL open source.
   contoh : sistem operasi Linux, GIMP (image editor)

Ilustrasi pendaftaran hak paten perangkat lunak

Ilustrasi pendaftaran hak paten perangkat lunak :
1. mengisi formulir permohonan
2. melampirkan dokumen-dokumen penting seperti :
   - surat kuasa
   - deskripsi, klaim, abstrak tentang perangkat lunak tersebut serta gambar (Logo) jika ada
   - surat keaslian PL
   - terjemahan dalam bahasa indonesia yang berisi uraian tentang PL
3. memenuhi semua persyaratan hukum
4. membayar biaya permohonan
   - bukti pembayaran biaya permohonan

Perbedaan Lisensi dengan Paten

Kali ini saya akan menjelaskan tentang perbedaan Lisensi dan Hak Paten beserta contohnya.
Lisensi adalah hak khusus bagi pencipta atas ciptaannya untuk dapat mempublikasikan atau memperbanyaknya. Berdasarkan Undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta dikatakan bahwa : "Hak cipta (Lisensi) adalah hak eksklusif bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak memberikan batasan-batasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1 ayat 1)".
Komponen- komponen yang ada dalam Lisensi :
  • Subyek lisensi
  • obyek lisensi
Subyek lisensi :
  1. Pencipta adalah orang atau beberapa orang yang atas ide-idenya , kreatifitas, imajinasi, kecerdasannya lahir suatu ciptaan yang baru.
  2. Pemegang lisensi adalah orang yang memiliki izin atas penggunaan terhadap ciptaan tersebut. Bisa si pencipta sendiri ataupun orang atau badan yang memang diberikan izin oleh si pencipta.
Obyek lisensi :
     Ciptaan adalah hasil dari setiap karya pencipta yang khas yang menunjukan keasliannya ditinjau dalam dunia ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
Contoh : Bill Gates adalah pemegang lisensi microsoft beserta software dan sistem operasinya.

Hak Paten.
Ketika si pencipta atau pemegang lisensi sari suatu ciptaan ingin mengumumkan (Rilis)atau memperbanyak untuk diperjual-belikan di suatu negara maka harus mendapat izin dari pemerintah di negara tersebut. Dengan demikian Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan pada pemegang lisensi (yang dalam hal ini biasa disebut Investor) oleh sebuah negara lewat lembaga yang ditunjuk agar ciptaan(Produk) bisa diperbanyak di negara tersebut. Peraturan ini tertuang dalam Undang-undang No. 14 tahun 2001.
Contoh : Ketika microsoft ingin memasarkan sistem operasi terbarunya di Indonesia maka microsoft harus mendaftar hak paten atas produknya agar mendapatkan izin tersebut dari pemerintah Indonesia.

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Web Host