Rabu, 26 Oktober 2011

Perbedaan Lisensi dengan Paten

Kali ini saya akan menjelaskan tentang perbedaan Lisensi dan Hak Paten beserta contohnya.
Lisensi adalah hak khusus bagi pencipta atas ciptaannya untuk dapat mempublikasikan atau memperbanyaknya. Berdasarkan Undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta dikatakan bahwa : "Hak cipta (Lisensi) adalah hak eksklusif bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak memberikan batasan-batasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1 ayat 1)".
Komponen- komponen yang ada dalam Lisensi :

  • Subyek lisensi
  • obyek lisensi
Subyek lisensi :
  1. Pencipta adalah orang atau beberapa orang yang atas ide-idenya , kreatifitas, imajinasi, kecerdasannya lahir suatu ciptaan yang baru.
  2. Pemegang lisensi adalah orang yang memiliki izin atas penggunaan terhadap ciptaan tersebut. Bisa si pencipta sendiri ataupun orang atau badan yang memang diberikan izin oleh si pencipta.
Obyek lisensi :
     Ciptaan adalah hasil dari setiap karya pencipta yang khas yang menunjukan keasliannya ditinjau dalam dunia ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
Contoh : Bill Gates adalah pemegang lisensi microsoft beserta software dan sistem operasinya.

Hak Paten.
Ketika si pencipta atau pemegang lisensi sari suatu ciptaan ingin mengumumkan (Rilis)atau memperbanyak untuk diperjual-belikan di suatu negara maka harus mendapat izin dari pemerintah di negara tersebut. Dengan demikian Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan pada pemegang lisensi (yang dalam hal ini biasa disebut Investor) oleh sebuah negara lewat lembaga yang ditunjuk agar ciptaan(Produk) bisa diperbanyak di negara tersebut. Peraturan ini tertuang dalam Undang-undang No. 14 tahun 2001.
Contoh : Ketika microsoft ingin memasarkan sistem operasi terbarunya di Indonesia maka microsoft harus mendaftar hak paten atas produknya agar mendapatkan izin tersebut dari pemerintah Indonesia.

1 komentar:

MMR mengatakan...

Bego lu. Lisensi beda sama hak cipta bego

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Web Host